Halo, Sobat Bang Firman’s Blog!
Saya yakin pasti kalian setuju bahwa memiliki asuransi kendaraan merupakan langkah bijak yang dapat dilakukan oleh seorang pemilik kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor ataupun mobil. Di kondisi pandemi seperti saat ini, tentu memiliki asuransi kendaraan dapat membantu kita untuk lebih tenang dalam berkendara karena kita terjamin atas resiko kerugian finansial yang ada ketika terjadi hal yang tak diinginkan pada kendaraan kita tercinta.
Menurut data yang dirilis oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terjadi peningkatan dalam bisnis asuransi kendaraan bermotor, yakni 21,3% dibandingkan tahun sebelumnya sehingga asuransi kendaraan bermotor masih digandrungi oleh masyarakat selain jenis asuransi umum lainnya. Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor, maka sudah barang pasti untuk memiliki asuransi kendaraan.
Secara umum, terdapat dua jenis asuransi kendaraan (dalam hal ini mobil), yakni asuransi mobil all risk dan asuransi mobil TLO. Asuransi all risk adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh atas resiko kerugian finansial akibat kejadian yang menimpa kendaraan kamu, mulai dari kerusakan ringan (mogok, lecet, dsb-nya), kerusakan berat akibat kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga pencurian.
Sedangkan, asuransi TLO adalah jenis asuransi yang hanya akan memberikan perlindungan atas kerugian finansial akibat kejadian yang menimpa kendaraan kamu sehingga kendaraan kamu mengalami kerusakan minimal 75% atau bahkan pencurian. Berbagai perusahaan asuransi secara umum menawarkan dua skema asuransi tersebut, namun setiap masing-masing perusahaan asuransi memiliki produknya sendiri-sendiri yang memberikan manfaat lain sesuai besar biaya asuransi mobil (premi) yang kamu gelontorkan setiap bulan/tahunnya.
Untuk menerima atau merasakan manfaat dari memiliki asuransi mobil, kamu perlu mengetahui cara klaim asuransi mobil kamu dengan baik. Terlebih, tingkat kecelakaan lalu lintas di indonesia masih tinggi. Oleh karena itu, berikut ini adalah cara klaim asuransi mobil yang dapat membantu kamu untuk mempermudah meloloskan klaim asuransi mobil kamu:
1. Siapkan Bukti dan Dokumen yang Dibutuhkan
Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melaporkan kerusakan yang menimpa kendaraanmu. Perhatikan pula detail polis asuransimu untuk dapat menentukan apakah kerusakan yang menimpa mobil kamu memang tercantum pada polis asuransi mobil yang kamu miliki. Lalu, siapkan dokumen umumnya adalah STNK, KTP, KK, Polis Asuransi, dsbnya. Kamu juga harus menyiapkan bukti-bukti atas kerusakan yang menimpa mobil kamu. Kamu juga sangat disarankan untuk mengumpulkan bukti atas kronologi musibah yang menimpa kendaraanmu.
2. Mengisi Formulir Pengajuan
Langkah berikutnya adalah mengisi formulir pengajuan klaim. Setelah kamu memiliki bukti yang cukup dan dokumen yang lengkap, maka kamu bisa mengisi form untuk mengajukan klaim ke pihak penyedia jasa asuransi mobil kamu. Formulir ini sudah disiapkan oleh pihak asuransi kamu. Kamu biasanya akan diminta untuk menuliskan data diri, jenis asuransi (apakah asuransi mobil all risk atau TLO), bukti-bukti, dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Saat ini, proses pengisian formulir sudah dapat dilakukan secara digital sehingga kamu tidak perlu untuk repot-repot lagi dalam mengajukan klaim ke kantor perusahaan asuransi.
3. Laporkan ke Pihak Asuransi
Selanjutnya adalah kamu akan ditelepon oleh pihak asuransi untuk proses laporan. Di bagian ini kamu diminta untuk mengkonfirmasi ulang berbagai informasi yang telah kamu tuliskan pada formulir sebelumnya. Kamu perlu menyampaikan informasi dengan jujur dan runtut untuk mempermudah proses klaim asuransi mu hingga dapat diterima.
4. Kunjungi Bengkel Rekanan
Setelah kamu melaporkan ke pihak asuransi, kamu diminta untuk menunggu dan memantau proses pengajuan klaim. Saat ini proses pemantauan ini sudah dapat dilakukan secara online. Nanti, kamu akan diinformasikan keputusan diterima atau tidaknya pengajuan asuransimu. Apabila diterima, biasanya kamu akan diarahkan ke bengkel rekanan perusahaan penyedia asuransi mobil kamu. Kamu perlu mengunjungi bengkel rekanan tersebut untuk menerima klaim asuransi mobilmu.
*****
Nah, itu dia langkah tepat dan muda untuk mengajukan proses klaim asuransi mobilmu. Semoga artikel ini dapat membantu kamu yang baru saja ingin atau sudah memiliki asuransi mobil, ya! Patut diperhatikan bahwa setiap pihak asuransi memiliki lini waktu prosesnya masing-masing sehingga kamu perlu memastikan juga berapa lama waktu yang diperlukan untuk menerima klaim asuransimu, ya!
Semoga tulisan ini bermanfaat. Terima kasih dan salam hangat. 🙂
0 Komentar